BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi produk kecantikan (skin care) dengan terdakwa Santi Dewi alias Keke.
Ia dilaporkan oleh salah satu korban, Eva Fadillah, yang mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar. Kasus ini juga menyeret banyak korban lain yang hingga kini belum melaporkan kejadian serupa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rachmawaty menghadirkan korban sekaligus saksi, Eva Fadillah, yang menjelaskan kronologi kasus ini.
Eva mengungkap awalnya ia dikenalkan kepada terdakwa melalui seorang teman dan ditawari produk serum serta pencuci muka seharga Rp 2,5 juta.
“Setelah itu, saya ditawarkan program arisan dengan modal awal Rp 10 juta, yang katanya akan menghasilkan Rp 100 juta. Namun, hasil dari arisan itu tidak saya ambil, melainkan saya alokasikan ke rencana pembuatan produk skin care bermerk JCM yang ditawarkan terdakwa,” ujar Eva di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, terdakwa melalui perantara saksi Felicia terus meyakinkan Eva untuk berinvestasi lebih besar.
Alokasi Dana
Eva mengaku mengalokasikan dana hingga Rp 500 juta, termasuk modal arisan sebesar Rp 200 juta dan tambahan investasi Rp 300 juta.
Pada tahun 2022, Eva kembali memberikan Rp 1 miliar setelah terdakwa menjanjikan keuntungan dengan sistem bagi hasil.
Selain itu, terdakwa juga menawarkan program toko kecantikan senilai Rp 200 juta per toko, yang membuat Eva menyerahkan tambahan modal Rp 800 juta pada Maret 2022.
Namun, Eva kemudian mengetahui uang yang ia berikan digunakan terdakwa untuk membayar anggota arisan lainnya.
“Saya baru sadar ditipu pada November 2022, meskipun saat itu saya masih berpikir positif. Bahkan di akhir tahun, saksi Felicia datang lagi meyakinkan saya untuk membuat salon atau klinik, sehingga saya mengeluarkan tambahan Rp 300 juta,” ungkap Eva.
Eva berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dan uang yang telah ia berikan dapat dikembalikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak korban lain yang belum melaporkan tindak kejahatan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan iming-iming keuntungan besar melalui investasi skin care.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (rif)