BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur Natal dan Tahun Baru mendatang,” ujarnya dilansir dari Antara.
SKB tersebut ditandatangani oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban selama masa liburan.
Mengingat diprediksi ada lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, dengan puncak arus pergi pada 24 dan 31 Desember 2024.
Aturan Kendaraan dan Muatan
Adapun pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
Serta kendaraan yang mengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” imbuhnya.
Kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan resmi yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri. Pembatasan operasional berlaku di ruas tol dan non-tol pada waktu tertentu.
Di ruas tol, pembatasan dimulai pada 20-22 Desember, 24 Desember, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dengan jam operasional yang disesuaikan.
Sementara di ruas non-tol, pembatasan berlangsung pada tanggal yang sama dengan jam operasional pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Lokasi pembatasan mencakup jalur utama di Sumatera, Jawa, dan Bali, seperti Jakarta-Cikampek, Trans-Sumatera, Jalur Pantura, serta beberapa ruas lainnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengelola arus lalu lintas selama libur akhir tahun.
“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang. Demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama,” jelasnya. (han)