BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang 2024.
Melalui langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan pada 2025.
Salah satu langkah penting adalah pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 658.1/Kep.067-DLH/2024, yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2024.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan sampah setelah masa darurat.
Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penerapan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah sehingga permasalahan di Kota Bandung dapat ditangani lebih baik.
Koswara juga menyoroti penguatan program Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang kini telah meningkat jumlahnya dari 283 menjadi lebih dari 400 RW.
“Kita harus mempercepat pelaksanaan program KBS dan memastikan pengelolaan sampah selesai di sumbernya. Kolaborasi lintas sektor, terutama dengan masyarakat, menjadi kunci utama keberhasilan,” ujar Koswara, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Meski demikian, dari 75 RW yang diusulkan untuk program ini, baru 13 RW yang lolos verifikasi.
Meskipun jumlah tersebut masih terbatas, program ini dinilai strategis dalam mengatasi tumpukan sampah di sumber.
Pemkot Bandung juga mendorong inovasi dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang saat ini berjumlah 263, terdiri dari berbagai tipe seperti TPS bangunan, kontainer, dan TPS3R.
Data Ritasi Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, melaporkan bahwa ritasi sampah ke TPA Sarimukti mengalami penurunan dari 153,4 rit per hari pada November menjadi 136,58 rit per hari pada Desember 2024.
Sebagian sampah telah dialihkan ke TPA Pasir Bajing dengan rata-rata 17,58 rit per hari.
Pada malam pergantian tahun 2025, volume sampah yang terkumpul mencapai 163 meter kubik atau setara 57 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, penanganan tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin juga menjadi perhatian utama. Total sampah yang harus diatasi mencapai 4.000 meter kubik.
Pengelola pasar telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan kewajiban mengosongkan sampah dalam waktu 14 hari serta menyelesaikan dokumen AMDAL.
Jika tidak dipenuhi, sanksi lebih berat akan diberikan.
Koswara menyatakan optimisme bahwa pengelolaan sampah di Bandung akan membaik melalui kolaborasi semua pihak.
“Kami optimis bahwa melalui edukasi, peningkatan pengelolaan di sumber, dan kebijakan yang tegas, pengelolaan sampah di Kota Bandung akan lebih efektif,” ungkapnya. (han)