BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dikeluarkannya Perda larangan kantong platik di Bandung, ternyata belum ditunjang dengan infrastruktur yang ada. Alhasil warga justru saat ini kesulitan menemukan kantong plastik ramah lingkungan sebagai pengganti plastik.
“Kalau ditanya, warga juga tidak akan tahu, di mana mendapatkan kantong plastik ramah lingkungan,” ujar Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga kepada Pasjabar, belum lama ini.
Dikatakannya, jika pemkot ingin membiasakan warganya menggunakan kantong plastik ramah lingkungan, harus ditunjang dengan infrastruktur memadai.
“Pada dasarnya, kami mendukung jika ada program Pemkot Bandung yang merupakan himbauan apapun dalam bentuk larangan menggunakan kantong plastik,” kata Awang.
Dikatakannya, sampah plastik sangat sulit untuk diurai. Jadi larangan ini merupakan upaya untuk menjadikan lingkungan jadi lebih bersih.
Sementara itu, pabrik dan toko juga lebih banyak memproduksi dan menyediakan plastik biasa ketimbang plastik ramah lingkungan.
Di sisi lain, proses dan biaya membuat kantong plastik ramah lingkungan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga harga jual di pasaran juga lebih tinggi.
Karenanya, lanjut Awang, semestinya, jika memang pemkot membuat peraturan, harus ditunjang dengan ketersediaan infrastruktur.
“Disamping juga harus tetap melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Menurut Awang, pada dasarnya masyarakat sudah cukup sadar akan bahaya kantong plastik, baik untuk kesehatan maupun untuk lingkungan.
“Hanya saja penggunaan kantong plastik memang sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat, sehingga sulit untuk mengubah nya,” terang Awang.
Kalaupun Pemkot Bandung ingin ada perubahan dalam kebiasaan menggunakan kantong plastik ini, diperlukan waktu yang tidak sedikit.
“Perlu kesabaran, dan sosialisasi yang berkesinambungan, agar menggunakan kantong plastik ramah lingkungan ini menjadi suatu kebiasaan,” ungkapnya. (Put)