BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan segera diterbitkan.
“Insya-Allah, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (25/2/2025), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa regulasi SPMB 2025 ini akan membawa sejumlah perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan.
Meski demikian, aturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap sama.
Salah satu perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah penghapusan sistem zonasi yang diganti dengan sistem domisili.
Sistem ini memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.
“Jadi, bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan persentase penerimaan siswa melalui jalur prestasi dan afirmasi.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), akan diterapkan sistem rayon, yang memungkinkan siswa mendaftar ke SMA di luar kabupaten. Atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.
“Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda,” tutur Mu’ti.
Peraturan Baru
Peraturan baru juga menetapkan bahwa sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan. Dan tidak boleh melebihi kapasitas yang ditentukan.
Kebijakan SPMB 2025 ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan rasio siswa per kelas. Serta menghindari praktik “jual beli bangku” di sekolah negeri.
“Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi,” ujarnya.
Untuk mendukung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban. Untuk memberikan bantuan pendidikan.
Mekanisme bantuan tersebut dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah atau skema pendanaan lainnya. Seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Badung, Bali, dan Kota Tangerang Selatan.
“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana membantu mereka belajar di swasta,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga tengah mengkaji kemungkinan penggabungan atau “merger”. Bagi SD yang mengalami kekurangan murid.
Dalam hal ini, guru-guru dari sekolah yang digabungkan akan ditempatkan di sekolah swasta.
“Nanti guru-guru yang sebelumnya mengajar di sekolah yang mungkin digabung itu, kan gurunya jadi berlebih. Dia bisa ditugaskan di sekolah swasta. Karena sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025. Yang menyebutkan guru ASN, baik dia PNS atau P3K, dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta,” pungkasnya. (han)