BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polisi menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan yang dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/3/2025) siang.
Pelaku menenteng senjata api dan melakukan intimidasi terhadap seorang perempuan. Hasil penyelidikan menunjukkan motif utama tindakan ini berkaitan dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban.
Setelah video aksi tersebut viral di media sosial, Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja menghadang mobil korban dan melakukan intimidasi menggunakan senjata api.
“Pelaku HS menghentikan mobil yang ditumpangi oleh saudari NA bersama dua rekannya. Lalu mengetuk kaca dengan keras dan memaksa korban membuka pintu menggunakan senjata api. Berdasarkan pemeriksaan, tindakan ini didasari urusan asmara. Pelaku tidak terima hubungan yang telah berlangsung selama empat tahun berakhir begitu saja,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Pelaku Hartono Soekwanto pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas tindakan yang telah menghebohkan publik.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya siap menerima segala konsekuensi hukum atas tindakan yang telah saya lakukan,” kata Hartono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini terus menjadi sorotan. Setelah video aksi koboi jalanan tersebut viral dan menuai berbagai reaksi dari warganet. (uby)