CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 4 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung

Budi Arif
3 Juni 2025
Korupsi Kebun Binatang Bandung

Korupsi Kebun Binatang Bandung. (Foto: rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

*)Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset Kebun Binatang Bandung, R. Bisma Bratakusumah dan Sri Jalani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (5/6/2025).

Keduanya merupakan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung, dan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa lahan seluas 13,9 hektare milik Pemerintah Kota Bandung dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari secara tidak sah sejak izin penggunaan lahan berakhir pada 30 November 2007.

Baca juga:   Wali Kota Cimahi Minta Buruh Tak Terprovokasi Isu Kenaikan UMK

Bisma Bratakusumah diketahui menjabat sebagai Ketua Pengurus YMT, sedangkan Sri Jalani sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut.

Dalam keterangan JPU, keduanya mengelola lahan Kebun Binatang Bandung berdasarkan hubungan sewa-menyewa yang sebelumnya sah dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970.

Namun, setelah masa izin habis, yayasan tidak lagi membayar sewa, dan tetap menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penguasaan lahan tanpa membayar sewa setelah izin habis menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 miliar,” kata jaksa dalam sidang.

Baca juga:   Golkar Mulai Bergerak di Jawa Barat, Ridwan Kamil Dipastikan Bergabung

Pengajuan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Erfan Helmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Jumat pekan depan.

“Kami akan menyampaikan tanggapan dalam bentuk eksepsi, dengan menyoroti aspek-aspek hukum terkait peristiwa, subjek, dan objek yang menjadi dasar dakwaan,” ujar Erfan.

Ia juga menyebut bahwa perkara ini semestinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.

Baca juga:   Dukung Penanganan Covid, FBS Salurkan Oksigen Konsentrator

“Jika ini terbukti merupakan sengketa perdata soal sewa-menyewa, maka para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan pidana,” tambahnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat (13/6/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya diduga jika ada tindak korupsi di Kebun Binatang Bandung, terkait penguasaan aset Kebun Binatang Bandung yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Korupsi penguasaan aset tersebut terjadi ketika keduanya menjadi pengelola di Kebun Binatang Bandung beberapa waktu lalu. (budi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Dugaan korupsi lahanEksepsi sidang korupsiKasus hukum Kebun Binatang BandungPengelola Bandung ZooPenguasaan lahan tanpa izinPerdata vs pidana sewa lahanTindak pidana korupsi lahan negaraYayasan tidak bayar sewa


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Manajer Arsenal Mikel Arteta. (Foto: Getty Images/Catherine Ivill - AMA)
HEADLINE

Arteta Tantang Pengkritik Berdebat: Manajer Arsenal Minta Nama dan Alamat Orang yang Menyebut Timnya Terlalu Bergantung pada Bola Mati

4 Februari 2026

LONDON, WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Arsenal Mikel Arteta secara terbuka menantang orang yang memberikan kritik bahwa timnya terlalu bergantung...

Michael Carrick saat memimpin latihan Manchester United (c) MUFC Official

Revolusi Michael Carrick di Old Trafford: Manchester United Mulai Incar Cole Palmer dan Ruben Neves Guna Perkuat Skuad Musim 2026

3 Februari 2026
Indonesia menang 3-2 atas Vietnam di perempat final Piala Asia Futsal 2026. (instagram/@timnasfutsal)

Lolos ke Semifinal Piala Asia Futsal 2026! Timnas Futsal Indonesia Tumbangkan Vietnam Lewat Drama Lima Gol yang Sangat Menegangkan di Indonesia Arena Jakarta

3 Februari 2026
Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto. (Dok. PSSI)

Nova Arianto Kembali Pimpin Garuda Asia: Timnas U17 Indonesia Siap Hadapi Uji Coba Melawan China Jelang Piala Asia 2026

3 Februari 2026
Jeremy Jacquet (kanan). (AFP)

Benteng Masa Depan Anfield: Liverpool Resmi Amankan Jasa Bek Muda Prancis Jeremy Jacquet Untuk Memperkuat Lini Pertahanan Musim Depan

3 Februari 2026

Highlights

Nova Arianto Kembali Pimpin Garuda Asia: Timnas U17 Indonesia Siap Hadapi Uji Coba Melawan China Jelang Piala Asia 2026

Benteng Masa Depan Anfield: Liverpool Resmi Amankan Jasa Bek Muda Prancis Jeremy Jacquet Untuk Memperkuat Lini Pertahanan Musim Depan

Kenyataan Pahit Liga Nusantara: Enam Tim Resmi Terdegradasi ke Liga 4 Termasuk Tim Legendaris Persikabo dan PSDS Deli Serdang

Si Tembok Indonesia di Amsterdam: Maarten Paes Resmi Bergabung dengan Ajax dan Memperkenalkan Julukan Spesialnya Kepada Publik Liga Belanda

Karma Instan Supporter Anarkis: Pelaku Pelemparan Petasan Emil Audero Kehilangan Tiga Jari Tangan Akibat Ledakan

Indonesia vs Vietnam di Perempat Final AFC Futsal Asia 2026: Misi Balas Dendam Garuda Demi Sejarah Baru

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.