BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung, Sabtu (28/6/2025).
Sidang tersebut menghadirkan Yundaningsih, anggota kepolisian aktif, sebagai promovendus yang berhasil mempertahankan disertasinya. Berjudul Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Kerangka Pembangunan Hukum Lalu Lintas di Indonesia.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. sebagai Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. bertindak sebagai Promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor.
Hadir pula tim penelaah atau penguji yakni Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M.

Dalam disertasinya, Yundaningsih mengulas penerapan tilang elektronik (ETLE) sebagai terobosan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Menurutnya, masalah lalu lintas masih menjadi perhatian publik. Karena penanganannya kerap dinilai tidak transparan dan rentan penyimpangan.
ETLE hadir sebagai jawaban atas masalah tersebut, dengan penerapan sistem elektronik yang dinilai mampu menekan peluang pungutan liar. Sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi penegakan hukum.
Penelitian Yundaningsih menggunakan pendekatan sosio-legal dengan teknik pengumpulan data lapangan dan kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif.

Hasilnya menunjukkan bahwa ETLE menjadi pengganti sistem tilang manual dengan blanko tilang. Penerapan sistem elektronik memungkinkan pembayaran denda dilakukan melalui bank. Sehingga potensi penyalahgunaan wewenang berkurang.
Namun, menurut Yundaningsih, penerapan ETLE juga perlu diimbangi pengaturan hukum yang lebih komprehensif. Serta penguatan koordinasi antar lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pemerintah daerah.
Hasil Sidang Hingga Harapan
Yundaningsih berhasil meraih gelar doktor ke-124 di bidang Ilmu Hukum Unpas dengan IPK 3,75 dan predikat sangat memuaskan.
Sidang promosi tersebut diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pimpinan Pascasarjana Unpas dan para hadirin.

“Semoga hasil penelitian ini bisa menjadi kontribusi bagi kepolisian maupun penegak hukum lain dalam menata sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Terutama terkait dengan budaya masyarakat,” ujar Yundaningsih saat ditemui usai sidang.
Ia juga berharap Unpas terus meningkatkan pelayanan akademik, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Era kekinian, boleh dong pertemuan dilakukan lewat video call, rapat-rapat atau kelas tertentu bisa lewat Zoom,” ujarnya sambil memberikan semangat kepada rekan-rekannya agar segera menyelesaikan studi.
“Bravo Unpas! Luar biasa!” pungkasnya. (han)












