WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya, Jakarta Barat, yang dijadikan laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 8 Juli 2025 tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Salah satunya warga negara asing asal Iran yang diduga sebagai peracik utama bahan sabu.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, rumah tersebut telah disulap menjadi laboratorium sabu cair berskala besar. Yang dilengkapi alat produksi dan berbagai zat kimia.
Petugas yang datang ke lokasi sempat mendapati pelaku menolak membuka pintu. Sehingga mereka terpaksa melakukan pembobolan paksa untuk masuk ke dalam.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah RA, warga lokal yang mengontrak rumah tersebut. Dan MT, pria asal Iran yang diketahui datang ke Indonesia secara khusus untuk meracik sabu cair siap edar.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 128 liter sabu cair yang apabila dikristalkan bisa menghasilkan sekitar 128 kilogram sabu kualitas tinggi (grade A). Atau lebih dari 500 kilogram sabu grade D.
Capai Ratusan Miliar
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert RD, menyebut bahwa nilai jual dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka MT merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas. Yang dikenal aktif menyuplai narkotika ke sejumlah negara seperti Pakistan, Afghanistan, dan Iran.
“MT ini sebelumnya telah melakukan produksi dan distribusi sabu cair ke beberapa negara. Kali ini, mereka menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi utama,” ujar Kombes Pol Albert RD dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan narkoba lintas negara. Yang melibatkan wilayah Indonesia sebagai titik produksi dan distribusi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lanjutan. Guna membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini. (ave)