BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Kepanikan melanda warga Parongpong dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (28/8/2025), setelah beredar informasi mengenai seekor macan tutul yang diduga lepas dari kandang karantina di salah satu objek wisata kawasan Lembang.
Puluhan anggota kepolisian dari Polsek dan Polres Cimahi langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, mengatakan pihaknya menerima laporan. Dan juga informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya macan kabur dari tempat wisata.
Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, polisi bersenjata lengkap bersama unit K9 diturunkan guna mencari keberadaan satwa buas itu.
“Petugas menemukan sejumlah bulu dan bekas cakaran yang diduga berasal dari macan tersebut. Hal ini sedang kami telusuri lebih lanjut,” ujar AKBP Niko.
Kehadiran macan yang diduga lepas ini membuat warga sekitar waspada. Mereka khawatir hewan predator itu sewaktu-waktu menyerang permukiman.
“Kami resah, takut kalau tiba-tiba muncul di pemukiman warga,” kata Yanto, salah seorang warga Cisarua.
Situasi ini juga berdampak pada sektor wisata. Pengelola objek wisata tempat macan tersebut dikarantina memutuskan untuk menutup sementara kawasan hingga kondisi dinyatakan aman. Langkah ini diambil demi keselamatan wisatawan dan masyarakat.
Sejumlah wisatawan yang sudah terlanjur datang pun merasa kecewa. Asep, seorang pengunjung asal Bandung, mengaku tidak bisa melanjutkan rencana liburan bersama keluarganya.
“Kami jauh-jauh datang, tapi ternyata tempatnya ditutup karena ada macan kabur. Ya agak kecewa, tapi demi keamanan, kami bisa mengerti,” ungkapnya.
Hingga sore hari, aparat kepolisian bersama tim terkait masih terus melakukan pencarian. Warga pun diimbau untuk tetap tenang, namun tetap waspada dan segera melapor jika melihat tanda-tanda keberadaan macan tutul tersebut.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus satwa liar yang lepas dari penangkaran dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Aparat dan pengelola wisata diminta meningkatkan standar keamanan kandang karantina agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. (uby)












