BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan sampah liar di kawasan Jalan Cikutra dan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar RS Santo Yusup.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi yang kini dalam pengawasan tersebut pada Senin (15/9/2025) setelah menerima laporan terkait maraknya sampah yang dibuang sembarangan.
Dalam peninjauan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cibeunying Kidul, dan Lurah Cikutra, Erwin menemukan bahwa sebagian besar sampah berasal dari luar kawasan.
“Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga sekarang,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemkot Bandung akan memaksimalkan fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS), menambah insinerator, serta merenovasi lahan untuk pengelolaan sampah. Sementara itu, Satpol PP akan ditempatkan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas untuk mencegah pembuangan sampah liar.
Erwin menegaskan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Jika kedapatan, kami akan tindak tegas. Ini bukan hanya soal sampah, tetapi juga citra Kota Bandung,” katanya.
Selain persoalan sampah, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 06.30 WIB, setelah itu lokasi harus bersih dan sampah dibuang ke TPS.
Mulai besok, Satpol PP akan menggelar patroli harian.
“Warga yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Erwin. (*/put)









