WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah, sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat apabila ponsel hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (4/10/2025).
Wayan menambahkan, IMEI juga berfungsi mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi. Serta membantu aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Menanggapi isu yang berkembang, ia menegaskan. Bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti halnya kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujarnya.
Menurut Wayan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang sering kali dirugikan akibat penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang atau dicuri.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang membebani masyarakat. (han)












