BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang ternyata merupakan ayah dan anak sambung.
Keduanya diringkus setelah aksinya di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Kedua pelaku berinisial FA dan AL itu ditangkap usai terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga di depan sebuah ruko pada 28 September 2025 lalu. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FA dan AL datang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian berhenti di depan lokasi kejadian.
Dalam waktu kurang dari 30 detik, AL yang merupakan anak sambung FA berhasil membobol kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur. Sementara itu, FA mengiringi anak sambungnya menggunakan sepeda motor lain.
Aksi keduanya sempat viral di media sosial dan memicu reaksi masyarakat. Video tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas kepolisian untuk melacak dan menangkap keduanya.
“FA dan AL merupakan dua dari lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kami amankan sepanjang September hingga awal Oktober ini,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menyita 17 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Kota Bandung dan Cimahi. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandung Raya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara. (ave)