BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria paruh baya berinisial UFK yang mengaku dukun karena diduga mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan dari korban berusia 17 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, yang mampu menyelesaikan masalah pribadi dan memberikan pengobatan supranatural.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung menyebutkan, aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak Februari 2023. UFK diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat yang mengenalnya sebagai penyembuh spiritual di wilayah Panyileukan untuk mendekati korbannya.
Korban diketahui terjebak dalam tipu daya pelaku setelah sempat meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan pribadi. Dalam ritual yang diklaim pelaku sebagai proses penyembuhan, korban diminta mengirimkan foto bagian sensitif tubuhnya. Sebelum akhirnya pelaku mencabuli dan memperkosanya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, selain korban di bawah umur tersebut, pihak kepolisian juga telah menerima laporan dari tiga korban lainnya. Yang diduga mengalami tindakan serupa saat menjalani praktik pengobatan pelaku.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolrestabes Bandung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis dari pihak berwenang. (ave)









