BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum.
Pada Selasa (18/11/2025), Pribadi Atma resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kosmologi Religius Restorative Justice dalam Pasal 51 KUHP Nasional Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sebagai Pengembangan Ilmu Hukum Pidana” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang promosi dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. Promotor adalah Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dengan Co-Promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.
Hadir sebagai penguji atau oponen ahli: Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Restorative Justice dan Arah Baru Pemidanaan Nasional
Dalam penelitiannya, Pribadi Atma menelaah Pasal 51 KUHP 2023 sebagai penanda perubahan paradigma pemidanaan Indonesia dari model retributif menuju pendekatan restoratif.

Pasal tersebut menekankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta rekonsiliasi sosial, sekaligus mengintegrasikan nilai religius dan kearifan lokal sebagai unsur penting pemulihan.
Menggunakan pendekatan sociolegal dengan analisis hermeneutika hukum, ia mengkaji bagaimana konsep restorative justice di Pasal 51 dapat ditafsirkan dalam kerangka kosmologi religius dan spiritual-pluralistik.
Penelitian ini juga membandingkan konsep hukum Barat dan lokal untuk menunjukkan perlunya perspektif pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan substantif.
Implementasi Restorative Justice Dinilai Masih Terhambat
Pribadi menemukan bahwa semangat restoratif dalam KUHP baru kerap terkendala oleh dominasi positivisme hukum yang masih kuat dalam praktik peradilan.
Keadilan yang seharusnya menekankan pemulihan relasional sering tereduksi menjadi prosedur teknis, sehingga nilai moral, rasa, musyawarah, rasa malu, dan pengampunan yang hidup dalam masyarakat belum terakomodasi secara optimal.
Menurutnya, langkah strategis perlu dilakukan untuk mewujudkan restorative justice yang utuh, termasuk pembaruan pendidikan hukum, perancangan kebijakan yang sensitif terhadap keragaman sosial, serta pelibatan komunitas adat, pemuka agama, dan masyarakat dalam proses peradilan pidana.
Pendekatan interdisipliner berbasis pemulihan relasional juga harus diterapkan pada setiap tahap peradilan, dari penyidikan hingga pemidanaan.
Dalam paparan abstrak disertasinya, Pribadi menegaskan bahwa Pasal 51 KUHP 2023 memberi arah baru bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan. Dalam masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk, keadilan itu sering dirumuskan lewat rasa, malu, musyawarah, dan pengampunan.
Lulus Cumlaude dan Harapan terhadap Penerapan Pasal 51 KUHP
Pribadi Atma dinyatakan lulus dengan IPK 3,86 dan meraih predikat cumlaude. Ia menjadi doktor ke-139 bidang Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.

Dalam wawancaranya usai sidang, Pribadi menjelaskan tujuan penelitiannya.
“Maksud penelitian ini adalah menempatkan Pasal 51 KUHP 2023 sebagai poros ketika hukum positif yang bersifat retributif mendominasi. Kasus-kasus kecil seharusnya dapat diselesaikan melalui pemulihan, bukan selalu dibawa ke pengadilan. Pelaku yang melakukan tindak pidana itu sebenarnya orang sakit, sehingga harus disembuhkan dengan teori-teori yang kami sajikan dalam penelitian ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Pasal 51 tidak berdiri sendiri.
“Harapannya Pasal 51 memiliki payung hukum yang kuat di KUHAP. Kepolisian punya Perpol, Kejaksaan punya Perja, dan Mahkamah Agung juga perlu aturan khusus terkait restorative justice yang merujuk pada pasal tersebut. KUHAP harus menjadi payung hukum agar negara hadir sebagai penjembatan masyarakat,” tuturnya.
Dalam penutupnya, Pribadi menyampaikan apresiasi kepada Unpas.
“Terima kasih untuk Pascasarjana Unpas. Untuk pengembangan Restorative Justice, pasal 51 menjadi induk dan pembuka. Ke depan, kurikulum baru perlu memasukkan nilai-nilai adat, budaya musyawarah, pemulihan, dan pemaafan agar Restorative Justice benar-benar membudaya.” (han)












