WWW.PASJABAR.COM – Kabar baik bagi masyarakat, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi semakin mudah berkat hadirnya layanan digital online melalui Super App Polri.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan pembuatan SKCK dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Pemohon juga dapat memilih Polres terdekat sebagai lokasi pencetakan dokumen. Inovasi ini dinilai sebagai langkah penting Polri dalam memodernisasi pelayanan publik.
SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan catatan kepolisian seseorang, baik adanya riwayat tindak kriminal maupun keterangan tidak memiliki rekam jejak kriminal.
Sebelumnya, dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan penerbitannya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Pengajuan SKCK Kini Lebih Praktis Melalui Aplikasi
Melalui Super App Polri yang tersedia di Play Store, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK tanpa batasan waktu. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran, pengisian data, hingga pemilihan lokasi pencetakan dokumen.
Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, menuturkan bahwa fleksibilitas menjadi keunggulan utama layanan ini.
Pemohon dapat bebas menentukan Polres yang paling mudah dijangkau, tanpa terikat domisili. Hal ini mempermudah masyarakat yang sering berpindah-pindah atau berada di luar kota saat mengurus SKCK.
Digitalisasi ini menjadi perubahan besar dari sistem manual sebelumnya, di mana pemohon harus datang langsung ke Polres atau Polda asal untuk memulai proses. Kini, seluruh tahapan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak lagi bergantung pada lokasi.
Layanan SKCK online juga dilengkapi sistem pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account. Sistem pembayaran digital ini dinilai lebih aman, transparan, serta meminimalisir potensi pungutan liar.
Dengan alur administrasi yang sepenuhnya digital, proses verifikasi sebelum penerbitan SKCK dapat berlangsung lebih cepat.
Syarat dan Cara Mengajukan SKCK Secara Online
Untuk pengajuan SKCK online, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa scan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto berwarna 4×6 latar merah, paspor (untuk kebutuhan luar negeri), serta bukti kepesertaan BPJS aktif. Seluruh dokumen diunggah melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.
Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP, antara lain UU No.20 Tahun 1997, UU No.2 Tahun 2002, PP No.50 Tahun 2010, Surat Telegram Kapolri ST/1928/VI/2010, dan PP No.60 Tahun 2016.
Adapun langkah-langkah pengajuan SKCK lewat HP pada 2025 adalah sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri.
-
Registrasi atau login dengan akun terdaftar.
-
Lengkapi proses verifikasi data diri.
-
Pilih menu Ajukan SKCK.
-
Isi formulir digital sesuai kebutuhan.
-
Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
-
Unduh barcode pendaftaran.
-
Datangi kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK.
Dengan sistem layanan yang semakin modern, proses pengurusan SKCK kini jauh lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre sejak pagi, cukup melakukan pengajuan melalui ponsel dan datang ke kantor polisi pada tahap akhir untuk pengambilan dokumen.
Inovasi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan responsif. (han)










