CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 27 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

SKCK Online Makin Efisien Melalui Layanan Digital Super App Polri

Hanna Hanifah
26 November 2025
skck online

Kabar baik bagi masyarakat, proses pengurusan SKCK kini menjadi semakin mudah berkat hadirnya layanan digital online melalui Super App Polri. (foto: blog.umsu.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Kabar baik bagi masyarakat, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi semakin mudah berkat hadirnya layanan digital online melalui Super App Polri.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan pembuatan SKCK dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Pemohon juga dapat memilih Polres terdekat sebagai lokasi pencetakan dokumen. Inovasi ini dinilai sebagai langkah penting Polri dalam memodernisasi pelayanan publik.

SKCK merupakan dokumen resmi yang menerangkan catatan kepolisian seseorang, baik adanya riwayat tindak kriminal maupun keterangan tidak memiliki rekam jejak kriminal.

Sebelumnya, dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan penerbitannya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Pengajuan SKCK Kini Lebih Praktis Melalui Aplikasi

Melalui Super App Polri yang tersedia di Play Store, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK tanpa batasan waktu. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran, pengisian data, hingga pemilihan lokasi pencetakan dokumen.

Baca juga:   Barisan Mantan Persib Bandung di Skuad Dewa United

Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, menuturkan bahwa fleksibilitas menjadi keunggulan utama layanan ini.

Pemohon dapat bebas menentukan Polres yang paling mudah dijangkau, tanpa terikat domisili. Hal ini mempermudah masyarakat yang sering berpindah-pindah atau berada di luar kota saat mengurus SKCK.

Digitalisasi ini menjadi perubahan besar dari sistem manual sebelumnya, di mana pemohon harus datang langsung ke Polres atau Polda asal untuk memulai proses. Kini, seluruh tahapan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak lagi bergantung pada lokasi.

Layanan SKCK online juga dilengkapi sistem pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account. Sistem pembayaran digital ini dinilai lebih aman, transparan, serta meminimalisir potensi pungutan liar.

Baca juga:   Pasca Libur Tahun Baru, Permintaan SKCK di Polres Cimahi Membludak

Dengan alur administrasi yang sepenuhnya digital, proses verifikasi sebelum penerbitan SKCK dapat berlangsung lebih cepat.

Syarat dan Cara Mengajukan SKCK Secara Online

Untuk pengajuan SKCK online, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa scan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto berwarna 4×6 latar merah, paspor (untuk kebutuhan luar negeri), serta bukti kepesertaan BPJS aktif. Seluruh dokumen diunggah melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.

Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP, antara lain UU No.20 Tahun 1997, UU No.2 Tahun 2002, PP No.50 Tahun 2010, Surat Telegram Kapolri ST/1928/VI/2010, dan PP No.60 Tahun 2016.

Baca juga:   Warga Penyandang Disabilitas di Pilkada 2024

Adapun langkah-langkah pengajuan SKCK lewat HP pada 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri.

  2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar.

  3. Lengkapi proses verifikasi data diri.

  4. Pilih menu Ajukan SKCK.

  5. Isi formulir digital sesuai kebutuhan.

  6. Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.

  7. Unduh barcode pendaftaran.

  8. Datangi kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK.

Dengan sistem layanan yang semakin modern, proses pengurusan SKCK kini jauh lebih efisien. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre sejak pagi, cukup melakukan pengajuan melalui ponsel dan datang ke kantor polisi pada tahap akhir untuk pengambilan dokumen.

Inovasi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan responsif. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pengurusan SKCKSKCKskck onlineSuper App Polri


Related Posts

SKCK Polres CImahi
HEADLINE

Pasca Libur Tahun Baru, Permintaan SKCK di Polres Cimahi Membludak

7 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

siklon tropis senyar
HEADLINE

Siklon Tropis Senyar Ganggu Tiga Negara, BMKG Minta Warga Waspada

27 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Siklon Tropis Senyar yang muncul pada akhir November 2025 menimbulkan dampak luas di wilayah Indonesia,...

unpas

Talkshow Unpas Bahas Strategi Mahasiswa Survive dan Thrive di Kampus

27 November 2025
Fortnite

Lisa BLACKPINK Hadir di Fortnite Festival Mulai 29 November 2025

27 November 2025
WhatsApp

WhatsApp Larang Chatbot Non-Meta AI Mulai 15 Januari 2026

27 November 2025
Kerjasama Pascasarjana Unpas

Perkuat Mutu Program Doktor, Pascasarjana Unpas Terima Kunjungan Akademik Universitas Lampung

27 November 2025

Highlights

WhatsApp Larang Chatbot Non-Meta AI Mulai 15 Januari 2026

Perkuat Mutu Program Doktor, Pascasarjana Unpas Terima Kunjungan Akademik Universitas Lampung

Bojan Hodak Marah, Pemain Persib Bandung Bakal Ada yang Ditendang!

Rapuhnya Pertahanan Persib Bandung di Singapura

Bea Cukai Bandung Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal 2025

KAI Daop 2 Bandung Siapkan Empat Kereta Tambahan untuk Nataru 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.