BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang janda berusia 41 tahun kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi karena menjual sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara, namun kembali ditangkap dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Penggerebekan di Rumah Kos dan Metode Tempel
Penangkapan dilakukan setelah Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Bandung Barat.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku narkotika berhasil diamankan. Petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas milik seorang perempuan berinisial T, yang dikenal warga sekitar dengan panggilan Tante Ola.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 15 gram. Pelaku yang berstatus janda itu mengaku nekat kembali menjual sabu karena membutuhkan uang untuk makan. Ia juga diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus narkotika serupa.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, mengatakan bahwa pelaku mengedarkan sabu menggunakan metode tempel, yakni menempatkan barang di titik koordinat tertentu sesuai arahan pemasok.
“Tersangka menerima titik koordinat dari pemasok lalu menempelkan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Ini metode yang umum digunakan jaringan pengedar untuk mengurangi risiko tertangkap tangan,” ujar AKBP Niko.
Selain menangkap Tante Ola, polisi juga mengamankan 49 pelaku lain dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir. Dari seluruh pelaku, polisi menyita total 371 gram sabu, 79 gram ganja, dan ribuan obat terlarang berbagai jenis.
Seluruh tersangka, termasuk Tante Ola, terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pemberantasan narkotika di wilayah Bandung Barat dan Cimahi, mengingat peredaran barang haram tersebut masih cukup tinggi. (uby)












