BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil membongkar praktik bisnis perjudian daring (online) yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Keempat pelaku berinisial AF, MP, RM, dan FN yang merupakan CS Situs Judi Kamboja tidak berkutik saat petugas kepolisian menyergap lokasi yang dijadikan markas operasional mereka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Modus Operandi: Customer Service Tujuh Situs Luar Negeri
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku memiliki peran spesifik sebagai Customer Service (CS).
Tugas utama mereka adalah mengelola keluhan para pemain serta memandu para penjudi untuk melakukan pengisian saldo atau top-up.
Menariknya, jaringan ini tidak bekerja untuk satu platform saja. Para pelaku diketahui mengoperasikan layanan pelanggan untuk tujuh situs judi online berbeda yang seluruhnya terhubung langsung dengan server di Kamboja.
“Mereka bertugas menerima laporan keluhan dan mengarahkan penjudi untuk melakukan top up. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berkas kontrak kerja formal antara para pelaku dengan perusahaan situs judi tersebut,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra.
Upah Menggiurkan dan Barang Bukti Teknis
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AF mengakui bahwa bisnis haram ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Daya tarik utama bagi para pemuda ini adalah upah bulanan yang cukup besar, yakni mencapai Rp5 juta per bulan untuk setiap orangnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polres Cimahi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online, di antaranya:
-
4 unit CPU (Central Processing Unit)
-
7 unit monitor
-
Sejumlah berkas Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan pengelola situs judi.
Ancaman Hukuman Berat untuk CS Situs Judi Kamboja
Kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna melacak aliran dana serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berada di atas jaringan ini.
Akibat perbuatannya, keempat pemuda ini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE dan perjudian.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas peran mereka dalam memfasilitasi praktik judi lintas negara tersebut.
Ringkasan Kasus Penggerebekan Judol Batujajar
| Aspek Kasus | Keterangan |
| Lokasi Kejadian | Desa Galanggang, Batujajar, KBB |
| Inisial Pelaku | AF, MP, RM, FN |
| Peran Pelaku | Customer Service (CS) |
| Jaringan | 7 Situs Judi Online (Kamboja) |
| Gaji Pelaku | Rp5 Juta / Bulan |
| Ancaman Hukuman | 10 Tahun Penjara |
(Uby)












