WWW.PASJABAR.COM – Tanggal merah Februari 2026 menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan deretan hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat maupun merencanakan perjalanan.
Meski jumlah libur nasional pada Februari 2026 tidak terlalu banyak, bulan ini tetap menyimpan momen menarik, terutama saat perayaan Tahun Baru Imlek.
Kombinasi antara libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan membuka peluang long weekend tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
Penetapan hari libur tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan kalender resmi, Februari 2026 memiliki empat tanggal merah yang seluruhnya jatuh pada hari Minggu, yakni 1 Februari, 8 Februari, 15 Februari, dan 22 Februari 2026. Selain itu, pemerintah juga menetapkan libur nasional dan cuti bersama di luar akhir pekan.
Libur Imlek dan Potensi Long Weekend
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah menetapkan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Sementara itu, Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek.
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur selama empat hari berturut-turut tanpa mengambil cuti tambahan. Rangkaian libur dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.
Libur beruntun ini terbentuk dari gabungan libur akhir pekan, cuti bersama, serta libur nasional Imlek. Kondisi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memaksimalkan waktu istirahat maupun kegiatan keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 bersifat final dan berlaku secara nasional. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, dunia pendidikan, serta sektor swasta. Dalam menyusun agenda kerja dan pelayanan publik sepanjang Februari 2026. (han)










