BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM –– UN tahun 2020 resmi ditiadakan, di mana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah memberikan surat edaran nomor 4 tahun 2020 pada Selasa (24/3/2020) tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Desease (Covid- 19) yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, serta seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, terang Nadiem maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Berikut beberapa poin dalam surat edara tersebut:
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dengan pembatalan ini maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Adapun proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan di mana belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19, kemudian juga aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Dengan demikian maka bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
Mengenai ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yakni ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran dan ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Untuk Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, serta sekolah yang telah melaksanakan ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Sementara itu, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian Sekolah berlaku ketentuan yakni kelulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir yaitu kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Begitupun kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Mengenai kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran dan ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Serta ujian akhir semester untuk kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
PPDB pada Jalur Prestasi pun dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan, berdasarkan nilai lima semester terakhir dan prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Adapun Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Dimana Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh. (Tan)