CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Oded Sebut PSBB Provinsi Bakal Lebih Ketat

admin
6 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wali Kota Bandung Oded M.Danial  menegaskan PSBB Provinsi akan lebih ketat dibanding PSBB Kota Bandung.

“Sekarang, karena PSBB nya tingkat provinsi, jad setiap perbatasan akan kita perketat penjagaannya,” ujar Oded, Rabu (6/5/2020).

Seiring diberlakukan nya PSBB Provinsi dikeluarkan pula  Pergub No. 36/2020 & KepGub No.443/Kep.259-Hukham/2020. tentang pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat.

Disusul dengan dikeluarkannya peraturan walikota Bandung No 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 di Kota Bandung dan

Keputusan Wali Kota Bandung Nomor : 443/ Kep. 373.Dinkes/2020. Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

“Dalam melaksanakan PSBB se Jawa Barat, titik tekan yg harus mendapat perhatian dari Gugus Tugas adalah pembatasan secara ketat di Check Point terhadap pergerakan orang dan barang yg masuk ke Kota Bandung, ketegasan dan konsistensi petugas di lapang mutlak diperlukan,” papar Oded.

Baca juga:   Kebakaran Besar Melanda Toko Elektronik di Jalan Banceuy Bandung

Oded menegaskan, Selain pengetatan di Check Point, yang tidak kalah penting adalah pengetatan/pembatasan kegiatan pada lokasi-lokasi tempat umum, pasar-pasar dan permukiman penduduk.

“Peran aktif Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan bekerja sama dg Forum RW, LPM, PKK, Forum Bandung Sehat, Karang Taruna, KNPI dan Para Ketua RW/RT, berupa Sosialisasi, Edukasi, Monitoring wilayah masing-masing secara intens serta ketegasan untuk menindak setiap pelanggar,” tuturnya.

Untuk Pasar peran PD Pasar, harus terus ditingkatkan dalam monitoring, sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal,  physical distancing dan wajibkan pakai masker, jika ada pelanggaran harus ada tindakan tegas.

Baca juga:   Petugas Damkar Berhasil Selamatkan Anak Kucing yang Masuk ke Saluran Pembuangan Air

Lebih lanjut, Oded menegaskan tujuan dari PSBB adalah memutus rantai penyebaran/penularan Covid-19, maka yg menjadi kunci keberhasilan adalah kekuatan masyarakat melalui gotong royong melawan Covid-19 dengan Disiplin melindungi dirinya, keluarganya dan masyarakat dengan cara, tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah jika tidak salam keadaan darurat

Menurut Oded, Secara umum Substansi dalam Perwal 21/2020 sama dg Perwal sebelumnya, namun ada Substansi baru yg diatur dalam Perwal 21/2020, perbedaan terdapat pada peraturan untuk pengendara motor pribadi.

“Prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid – 19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Sedangkan untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid – 19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Baca juga:   Bar dan Café di Bandung ‘Kucing-Kucingan’ Selama PSBB

Selain itu untuk toko bahan bangunan dan matrial dibolehkan buka , dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 sd jam 14.00 dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta Physical Distancing.

“Karena, kita pernah ada kasus, warga di rumahnya ada saluran pembuangan yang bocor, tapi tidak bisa diperbaiki, karena tidak bisa membeli alat-alat bangunan,” paparnya.

Sedangkan untuk perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakkan hukum , berwenang melakukan, teguran lisan,  peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan Kartu Identitas, Pembatasan/pengghentian/pembubaran kegiatan; dan Kantor Kecamatan dan Kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.  (Put)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kota bandungm psbb jabarPSBBWali Kota Bandung Oded M Danial


Related Posts

BREAKING NEWS : Ketua MUI Kota Bandung : Mang Oded Wafat Dalam Keadaan yang Sangat Baik
HEADLINE

BREAKING NEWS : Ketua MUI Kota Bandung : Mang Oded Wafat Dalam Keadaan yang Sangat Baik

10 Desember 2021
Ojek Makanan Balita Kota Bandung Dapat Penghargaan Internasional
HEADLINE

BREAKING NEWS : Profil Lengkap Wali Kota Bandung Oded M Danial

10 Desember 2021
Disdukcapil Ujicoba Siak Terpusat, Seperti Apa Fungsinya?
HEADLINE

BREAKING NEWS : Mang Oded Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Ungkap Kisah Kebersamaannya

10 Desember 2021

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cuti bersama 2026
HEADLINE

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Indonesia telah merilis kalender resmi 2026 yang mencakup semua tanggal merah, cuti bersama 2026,...

Operasi Patuh Lodaya 2025

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

17 November 2025
Happy Plus resmi diluncurkan di Cimahi sebagai gerakan kolaborasi anak muda untuk meningkatkan indeks kebahagiaan kota. Hadirkan program Masak Happy, Konser Kesetaraan, hingga aksi sosial lintas wilayah. (Uby/pasjabar)

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

17 November 2025
Jalan Cililin Amblas

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

17 November 2025
Festival Cireundeu 2025 di Cimahi kembali digelar meriah. Warga mengenakan adat Sunda, arak-arakan jampana, hingga pesan penting soal tradisi dan ketahanan pangan lokal. (Uby/pasjabar)

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

17 November 2025

Highlights

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

Deri Juniar: Berproses dengan Berani, Bergerak dengan Peduli

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.