BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Baru saja menikmati angina kebebasan, Habib Bahar Bin Smith kembali harus masuk bui. Hal itu lantaran Habib Bahar dianggap sudah melakukan pelanggaran aturan asimilasi. Bukan hanya masuk kembali ke bui ada beberapa haknya yang ikut dicabut.
“Selain hak asimilasinya di cabut, berdasarkan Permenkumham No 3 tahun 2018, hak lain yang tidak ada didapat oleh Habib Bahar adalah, hak remisi, dan hak dikunjungi keluarga selama menjalani sidang masa tahanan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, dalam konfernesi persnya, Selasa (19/5/2020).
Dijelaskannya, hal itu lantaran Habib Bahar Bin Smith melanggar aturan asimilasi, setelah dirinya melakukan ceramah yang propokatif sesaat setelah dirinya keluar dari tahanan dan kemudian viral di media sosial, selain itu dirinya dianggap sudah melanggar PSBB dimasa pandemic.
Atas pelanggarannya itu, Habib Bahar Bin Smith kembali dimasukan ke Lapas Kelas 2 Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/52020) dini hari tadi.
“Habib bebas asimilasi pada 16 Mei 2020, namun pada 19 Mei karena melanggar ketentuan asimilasi maka secara otomatis asimilasi di cabut hal itu berdasarkan penilaian Lapas Bogor, yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” paparnya.
Penangakapan Habib Bahar Smith dilakukan pada pukul 01.45 oleh tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jabar, Lapas Cibinong dan Brimob Polda Jabar.
Eksekusi Habib Bahar disebutkan Liberti berjalan lancar setelah dibacakan surat penangkapan oleh Kalapas kelas 2 A Cibinong, untuk kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas 2 A Gunung Sindur.
“Dan pukul 03.00 Wib Habib kembali masuk penjara di tempat di ruang khusus yakni One man on Cell yang ada di Blok A, ruang abtasena Kamar 9,” paparnya.
Kakanwil juga mengatakan jika hak – hak Habib Bahar dicabut selama dia di ruang khusus dan tidak diberbolehkan bertemu dengan penjenguk termasuk keluarga terdekat. (j-be/asp)