BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Untuk kedelapan kalinya, terpidana kasus wisma atlit dan gratifikasi M. Nazarrudin menerima remisi selama dua bulan.
Remisi untuk mantan bendahara partai Demokrat tersebut disampaikan bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Selain Nazarudin, ada 22 warga binaan lainnya yang menerima remisi hari raya Idulfitri.
“Dari 89, 67 warga binaan tindak pidana umum dan 22 warga binaan tipikor dan tidak ada remisi khusus dua atau mereka yang menerima remisi langsung bebas,” ujar Abdul Karim, Kalapas Sukamiskin Bandung.
Abdul Karim menyebutkan rata – rata remisi yang diterima para terpidana tipikor tersebut yakni 15 hingga dua bulan, termasuk salah satunya Nazarudin.“ Nazarudin menerima remisi karena sudah memenuhi syarat justice calaboration yang ditetapkan KPK,” tutur Karim.
Sedangkan dalam pelaksanaan sholat Ied di lapas Klas 1 Sukamiskin tidak dilakukan secara berjamaah, namun mengikuti protokol kesehatan sehingga dilakukan di setiap blok – blok dengan diperiksa cek kesehatan dan berjarak serta mengunakan masker.
Kalapas juga menyebutkan jika wargaan binaan tidak menerima kunjungan hari raya, yang biasanya dibuka saat lebaran pada tahun sebelum.
“Tidak ada kunjungan karena menjaga kondisi zona hijau pandemi di Lapas Sukamiskin dan juga menjaga petugas yang ada di Lapas,” ungkapnya. (*/j-be)