BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Untuk membantu warga Kota Bandung yang kesulitan mengembangkan usaha mikro dan ultra Mikro, Pemkot Bandung menyalurkan bantuan dari Pemerintah Pusat berupa dana hibah.
“Kami memberikan hibah sebesar Rp2,4 juta kepada para pengusaha mikro dan ultra Mikro di Kota Bandung,” ujar Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Atet D. Handiman, Selasa, (4/8/2020).
Sementara, syarat yang harus dipenuhi warga yang akan mengajukan permohonan bantuan adalah, memiliki NIK yang tidak bermasalah dan memiliki usaha kecil. Tidak boleh usaha industri dan manufaktur.
“KTP nya tidak harus KTP Kota Bandung. Tapi usaha yang dijalankan harus berada di Kota Bandung,” tambah Atet.
Syarat lainnya adalah, memiliki rekening dengan saldo tidak lebih dari Rp2 juta. Selain itu, tidak memiliki NPWP dan tidak menerima bantuan finansial dari manapun.
Menurut Atet, kuota untuk bantuan ini adalah bagi 75 ribu pengusaha. Namun baru ada 2.375 pengusaha yang mendaftarkan diri.
“Memang kuota masih jauh dari mencukupi. Kendalanya mungkin karena saat pendaftaran kemarin, kami melakui Google form, aplikasi WhatsApp dan email. Kemungkinan tidak semua masyarakat bisa mengakses teknologi informasi,” katanya.
Karenanya, sekarang pendaftaran bisa dilakukan degan cara datang langsung ke kantor dinas KUKM di JL Kawaluyaan No 2, Kota Bandung.
Sebenarnya, lanjut Atet, awalnya bantuan ini berjumlah Rp1,5 juta. Dengan rincian, Rp500 ribu dalam bentuk hibah, Rp1 juta merupakan pinjaman lunak yang harus dikembalikan dalam 12 bulan.
Namun, karena kondisinya berubah. Maka pinjaman juga berubah menjadi hibah. “Yang sebelumnya sudah mendaftar untuk bantuan yang Rp1,5 juta, akan ditambah sehingga mendapat Rp2,4 juta. Dan tidak usah dikembalikan,” katanya.
Setelah perubahan status dari pinjaman ke hibah inilah, mulai banyak warga yang mengajukan aplikasi. “Kami menunggu ajuan dari masyarakat sampai 31 Agustus, dan harapannya, bisa cair secepatnya,” tuturnya. (Put)