BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masuk zona oranye, Pemkot Bandung akan mengkaji kemungkinan lockdown atau WFH bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Mentri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 tahun 2020 tentang, perubahan atas surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Bandung Yayan Ahmad Briliana, pihaknya akan meneruskan surat edaran tersebut ke tim gugus tugas covid-19.
“Nanti gugus tugas yang akan menentukan langkah apa yang akan diambil,” tuturnya.
Hal-hal yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus persen).
BACA JUGA : 117 Pegawai Pemkot Bandung yang Terpapar Mulai di Lacak Keluarganya
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (workfrom office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
BACA JUGA : Dikabarkan Pegawai Terinfeksi COVID-19, Disdik Kota Bandung Ditutup
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
“sebetulnya kalau di Pemkot Bandung memang amsih ada uang WFH. Tapi sekarang kan WFH dalam rangka memang ada yang terpapar. Jadi untuk tindakan selanjutnya bergantung keputusan tim gugus tugas,” bebernya. (Put)