CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Tiktok, Mahasiswa Bandung

Yatti Chahyati
6 Oktober 2020
Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Tiktok, Mahasiswa Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombespol Ulung Sampurna Jaya bersama KW penyebar tik tok hoax. (asp/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Beberapa waktu lalu di media sosial Tiktok dihebohkan dengan pemuda yang menyebutkan jika disalah satu masjid terdengar suara music diskotik, padahal pada kenyataanya tidak ada music disko dari masjid tersebut dan ia hanya menyebarkan hoax semata.

Ternyata, usut punya usut ternyata pemuda tersebut adalah mahasiswa asal Bandung dan kemudian diamankan Satuan reserse kriminal Polrestabes Bandung, Senin (5/10/2020) tadi.

Baca juga:   Program Ngulik: Dampak dan Cara Stop Kecanduan Media Sosial

“Kami mengamankan mahasiswa berinisial KW, karena  menyebarkan hoax melalui tik-tok, suara musik diskotik yang seolah olah berasal dari sebuah mesjid di Kawasan Pajagalan Kota Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombespol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes, Senin (5/10/2020).

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan mahasiswa tersebut mengaku jika hal itu dilakukannya agar tik-tok nya cepat banyak mendapat follower dan menghasilkan uang.

Baca juga:   Biaya Pengobatan Terlalu Mahal, Korban Tsunami Lapor Polisi

Video tak terpuji milik akun bernama @kenwilboy tersebut beredar sejak  hari minggu (4/10/2020) kemarin dengan berdurasi 16 detik tersebut, ia membuat konten video tepat di depan Masjid di kawasan Pajagalan Kota Bandung.

Bahkan KW sempat menyeutkan jika dirinya tidak akan membuat klarifikasi atas tindakannya itu, dan atas perbuatannya pihak Masjid pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga:   Cuaca Buruk, Kapolresta Bandung Imbau Pemudik Perhatikan Kondisi Kendaraan

Dihadapan media KW mengaku jika dirinya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya  umat muslim atas tindakan tidak terpujinya itu.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 45a ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang undang nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektroik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (asp)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: mahasiswa bandungmedia sosialpolisitik-tokTikTokviral polrestabes bandung


Related Posts

Mengajar Qur'an online
HEADLINE

Berantas Buta Huruf Al-Qur’an Pemuda Bandung Ajak Ustad Muda Mengajar Qur’an Online

3 Mei 2025
Kakek Mantan Karyawan IPTN Berjualan Kopi
HEADLINE

Kakek Mantan Karyawan IPTN Berjualan Kopi

29 Januari 2025
tiktok AS
HEADLINE

TikTok Kembali Dibuka di AS Setelah Sempat Diblokir: Ini Alasannya

23 Januari 2025

Recommended

Prodi Ilmu Komunikasi Raih Penghargaan Dari PWI Jabar Pada Puncak HPN 2023

Prodi Ilmu Komunikasi Raih Penghargaan Dari PWI Jabar Pada Puncak HPN 2023

2 tahun yang lalu
Prof Didi Turmudzi Terima Penghargaan Lencana Melati Pramuka

Prof Didi Turmudzi Terima Penghargaan Lencana Melati Pramuka

4 tahun yang lalu
bey machmudin

Bey Machmudin Titip Pesan ke Dedi – Erwan: “Sejahterakan Warga Jawa Barat”

4 bulan yang lalu

Bek Kelas Atas Menumpuk, Indra Tegaskan Tak Gentar Bersaing

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Layanan Publik Digital
PASJABAR

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan publik...

unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025
pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025

Highlights

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.