BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera memanggil dan memeriksa Riziq Shihab, terkait penolakan data kesehatan.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan agar Rizieq Shihab terbuka tentang kondisi kesehatan dan juga hasil uji usap yang telah dijalaninya.
“Tidak ada alasan bagi Rizieq Shihab untuk menolak memberikan data karena undang -undang kesehatan telah mewajibkan setiap warga negara memberikan data kesehatan jika negara membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan jika[ Dizieq Shihab yang kaburnya dari rumah sakit Ummi Bogor, serta tak adanya itikad dari pihak rumah sakit untuk memberikan data hasil SWAB oleh tim dari RS Mer-C.
Ia memaparkan jika kewajiban menyampaikan hasil tes tersebut tercantum dalam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan nomor 4 tahun 1984.
“Ada beberapa pasal yang mengharuskan warga negara untuk menyampaikn hasil tes kesehatan terutama untuk penyakit yang mengancam masyarakat luas,” paparnya.
Oleh karenanyam Polda jabar akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya terkait peristiwa kerumunan Mega Mendung, serta ketidak sediaan untuk memberikan hasil uji usap.
“Agar proses hukum berjalan lancar, maka sebaiknya bekerja sama dengan pihak kepolisian,” harap Dofiri. (j-be/asp)