CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Awas Asal Share Sreenshoot Chat Bisa Berpotensi Hukum Lho

Yatti Chahyati
18 Januari 2021
Awas Asal Share Sreenshoot Chat Bisa Berpotensi Hukum Lho
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pakar hukum siber Universitas Padjadjaran (UNPAD) Dr. Sinta Dewi, LL.M. mengungkapkan bahwa asal screenshot percakapan dan membagikannya ke media sosial adalah hal yang tidak boleh dilakukan.

Hal ini mengingat bahwa pengguna media sosial kerap melakukan tangkapan layar atau screenshot terhadap suatu percakapan kemudian mengunggah dan membagikannya kepada publik.

Meski terkesan sepele, membagikan bukti percakapan ke publik bisa termasuk suatu pelanggaran jika dilihat dari kacamata hukum.

Baca juga:   Data Pribadi 175 Ribu Guru Honorer Bocor di Medsos Bahkan Hingga KTP dan Nama Ibu Kandung

“Membagikan screenshot percakapan ke publik sebaiknya dihindari. Apalagi jika percakapan yang bersifat pribadi. Bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga menyangkut pada etika bermedia sosial,” terang Sinta seperti yang dilansir dari unpad.ac.id pada Senin (18/1/2021).

Menurut Sinta, pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati. Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan. Ini dimungkinkan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang.

Baca juga:   Pelaku Pemukulan yang Viral di Media Sosial Diringkus Polisi

“Tangkapan layar tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah jika percakapan yang dilakukan antar pribadi serta tidak ada kesepakatan untuk mempublikasi percakapan,” tandasnya.

Selain dilarang untuk menyebarluaskan bukti percakapan, pengguna media sosial juga jangan asal membagikan nomor telepon ke orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Karena itu, jika ingin membagikan nomor kontak kepada orang lain, maka wajib untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nomor.

Baca juga:   Brave Pink dan Hero Green, Warna Perlawanan di Media Sosial

“Kalau yang bersangkutan membolehkan, silakan dibagi. Kalau tidak, jangan dibagi,” ujar Sinta.

Sinta juga mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak asal membagikan postingan atau informasi. Pengguna wajib meneliti terlebih dahulu validitas dari sumber informasi tersebut. Untuk itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memiliki kemampuan literasi digital agar terhindar dari penyebaran hoaks. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kasus Hukummedia sosialSreenshoot


Related Posts

Brave Pink Hero Green
HEADLINE

Brave Pink dan Hero Green, Warna Perlawanan di Media Sosial

2 September 2025
media sosial
HEADLINE

Konten Palestina di Media Sosial Diduga Disensor, Para Ahli Soroti Algoritma

5 Oktober 2024
media sosial
PASBANDUNG

Program Ngulik: Dampak dan Cara Stop Kecanduan Media Sosial

12 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sharing session bertajuk “Membangun Ecosystem Riset-Inovasi di Perguruan Tinggi: Tantangan, Praktik...

kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025
Operasi Patuh Lodaya 2025

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

17 November 2025
Happy Plus resmi diluncurkan di Cimahi sebagai gerakan kolaborasi anak muda untuk meningkatkan indeks kebahagiaan kota. Hadirkan program Masak Happy, Konser Kesetaraan, hingga aksi sosial lintas wilayah. (Uby/pasjabar)

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

17 November 2025

Highlights

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.