BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Filipina melakukan perpanjangan larangan untuk turis yang berasal lebih dari 30 negara dan wilayah untuk mengunjungi negara tersebut.
Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Seperti yang dilansir dari antaranews.con pada Senin (18/1/2021) pelarangan ini dilakukan karena takut akan masuknya dan lonjakan kasus virus corona berikutnya.
Menurut sebuah laporan di The National, larangan tersebut berlaku untuk negara-negara di mana “varian yang lebih menular” dari COVID-19 telah terdeteksi. Bahkan, pembatasan juga berlaku bagi warga Filipina yang ingin kembali ke negaranya.
Juru bicara kepresidenan Harry Roque menyampaikan bahwa larangan penerbangan telah diperluas dari 19 negara dan wilayah diperpanjang hingga 31 Januari.
Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus corona di negara tersebut. (*)