BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat memberi tanggapan terkait kasus viral pemecatan guru honorer di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, karena memposting gaji sebesar Rp 700 ribu di media sosial.
Kepada pasjabar, Jum’at (12/2/2021) Rizki mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat kekosongan guru PNS dan ia berharap perlakuan diskriminatif kepada guru honorer tidak terjadi lagi.
“Stop perlakuan diskriminatif terhadap guru honorer dan pemutusan kontrak kerja sepihak yang tidak manusiawi serta segera terbitkan SKB 3 Menteri,” tandas Rizki.
Saat ini terang Rizki guru honorer dibutuhkan di mana-mana, namun yang terjadi di lapangan atau sekolah, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.
“Sehingga sekarang ini sering mendapatkan kabar jika guru honorer banyak dipecat dengan alasan yang beragam,” ucapnya.
Rizki mengungkapkan bahwa pihaknya meminta secepatnya kepada mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap Guru non ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS.
“Pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa, seharusnya menerbitkan SKB juga terkait guru honorer. Kami butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer,” paparnya.
Bentuk perlindungan terhadap Guru sebetulnya sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, namun yang terjadi tidak berlaku bagi guru non ASN.
“Padahal banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, ada juga yg sudah bersertifikasi, juga membantu melaksanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer,” urainya.
Adapun terkait rekrutmen kuota 1 juta Guru PPPK pada tahun 2021, terang Rizki saat ini masih belum ada kejelasan mengenai aturan teknis. Di samping itu, belum diterbitkan permenpanRb terbaru terkait rencana tersebut.
“Mengenai formasi Guru PPPK ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari setiap daerah sekitar 500rb, sepertinya dengan formasi sebanyak itu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru,” sambungnya.
Dengan demikian, terang Rizki dalam pelaksanaannya jika belum memenuhi kuota kekosongan guru PNS, negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. (tiwi)