CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Hiburan Malam di Bandung Tidak Jadi Dibuka Hingga Pukul 24.00

Yatti Chahyati
24 Februari 2021

Wali Kota Bandung, Oded M Daniel. (ist hms Pemkot Bdg)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Rencana pembukaan tempat hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB di Kota Bandung urung dilaksanakan, setelah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Wali Kota Bandung No 1 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dang pengenalian covid-19.

“Sudah saya tandatangani, jadi sudah berlaku,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial, kepada wartawan Rabu (24/2/2021).

Selebihnya tidak ada yang berubah, termasuk wacana mengubah jam operasional tempat hiburan malam yang semula direncanakan akan buka pada pukul 20.00 hingga 24.00 tidak jadi diubah.

Baca juga:   Cocok untuk Anak-Anak, Inilah 5 Taman Menyenangkan di Bandung!

“Sekarang penekannya, lebih kepada penegakan sanksi dan pengawasan yang lebih ketat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran,” tutur Oded.

Sementra itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal tersebut diatur bahwa untuk tempat usaha yang melanggar protocol kesehatan maka akan langsung disanksi penutupan tempat usaha selama 14 hari.

“Sekarang sudah tidak ada lagi peringatan atau sosialisasi. Begitu melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi,” tegas Ema.

Jika tempat usaha itu kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakkan pembekuan izin tempat usaha. Jika melakukan pelaggaran lagi, maka izin akan dicabut.

Baca juga:   Kota Bandung Dapat Batuan Flyover dari Kementrian PUPR

Halnya dengan sanksi administrasi, Ema mengatakan tidak akan ada perubahan, karena hal tersebut sudah diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur.

“Sehingga, untuk sanksi administrasi, besarannya tetap Rp500 ribu,” terangnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan, Ema mengakui memang masih banyak yang kucing-kucingan. Bahkan Ema tidak menampik adanya prasangka bagwa ada yang mem-backup tempat hiburan malam tersebut, sehingga mereka berani main kucing-kucingan dengan pemerintah.

Baca juga:   Teken MoA, FKIP Unma Banten Jadikan FKIP Unpas Mentor Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

“Tapi kalau yang namanya praduga bisa benar bisa tidak. Karena sejauh ini, belum ada bukti konkret yang menyatakan praduga tersebut adalah benar,” paparnya.

Untuk semantara, yang bisa dilakukan adalah meningkatkan patroli dan lebih ketat dalam pengawasan. Jika memang diperlukan personel akan ditambah untuk menjalankan patroli.

Sebelumnya, Ema mengakui memang masih ditemukan pengusaha hiburan malam yang kucing-kucingna dengan petugas yang menggelar patroli. “Saat ada patroli mereka tutup, tapi saat petugas sudah lewat, mereka akan buka lagi,” tuturnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hiburan malamkota bandungperwal PSBB


Related Posts

Sorgum Bandung
HEADLINE

Sorgum Jadi Harapan Baru Ketahanan Pangan Kota Bandung

11 November 2025
SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

SMP Pasundan 1 Bandung: Sekolah Legendaris di Balonggede, Warisan Pendidikan Paguyuban Pasundan

3 November 2025
SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

Atap Kelas SMP Pasundan 1 Bandung Ambruk, Enam Siswa Dilarikan ke RS

3 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Como, Cesc Fabregas, sangat diinginkan Inter Milan sebagai penerus Simone Inzaghi di kursi pelatih. (PIERO CRUCIATTI/AFP)
HEADLINE

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Presiden Como 1907, Mirwan Suwarso, akhirnya memecah kesunyian terkait rumor yang menyebut Cesc Fabregas siap...

Foto: Jurij Kodrun - FIFA/FIFA via Getty Images

Keok Mengejutkan! Jerman Tersingkir, Ini 16 Besar Piala Dunia U-17 2025 yang Bikin Warganet Heboh!

16 November 2025
Spanyol menang telak 4-0 atas Georgia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Oyarzabal cetak dua gol, Zubimendi dan Torres bersinar meski tanpa Lamine Yamal. (AFP)

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

16 November 2025
Islam Makhachev menang angka mutlak atas Jack Della Maddalena. ( Getty Images via AFP/ISHIKA SAMANT)

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

16 November 2025
Timur Kapadze. (Getty Images/Zhizhao Wu)

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

16 November 2025

Highlights

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.