KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam.
“Alhamdulilah UU pesantren telah hadir. Pesantren selama ini telah begitu besar berkontribusi terhadap negara,” ucapnya, Selasa (1/6/2021).
Ke depan dapat dilakukan rekomisi seperti kesetaraan lulusan, termasuk rekomisi tentang pendanaan.
“Sudah ada peraturan menteri agama. Kita tinggal menunggu satu Perpres yang mengatur tentang pendanaan, pembiayaan juga yang mengatur pada investasi. Karena ada dana pembiayaan pendidikan dan riset maka kita tunggu untuk pesantren,” terangnya.
Untuk rekomisi ini semuanya akan disesuaikan dengan pola evaluasi di pesantren yang bersangkutan. Jika sekolahnya setara dengan SD maka akan mendapatkan ijazah SD begitupun dengan SMP dan SMA.
“Hal ini nanti akan diatur oleh kementerian agama yang ditunjuk untuk tingkat kelulusan ini. Jangan sampai orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin satu komunitas tetapi tidak memiliki ijazah, padahal dia layak untuk memimpin satu komunitas atau daerah,” pungkas Cucun. (ctk)