BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak terjadinya bentuk-bentuk perlakuan tidak adil, diskriminatif, ancaman, dan tindakan lainnya yang merugikan profesi guru dan tenaga kependidikan.
“Seperti yang sedang viral saat ini dialami oleh guru honorer mendapatkan berbagai teror dari berbagai aplikasi pinjaman online, guru honorer dipecat oleh oknum kepala sekolah gara-gara memposting gaji dari dana BOS di sosial media, dan kasus-kasus lainnya,” terang Rizki.
Rizki mengatakan sebagaimana amanah UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 14 dalam melaksanakan tugas profesionalan guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Memperoleh rasa aman danan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
“Dijelaskan juga dalam pasal 39 bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,” imbuhnya kepada PASJABAR, Jum’at (11/6/2021).
Hal ini sambung Rizki Diperkuat lagi Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 54 tahun 2020 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus dalam Pasal 2 bahwa perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemberian imbalan yang tidak wajar; pembatasan dalam menyampaikan pandangan; dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
“Harapan kami kepada Bapak Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat untuk dapat membentuk segera Tim Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di provinsi Jawa Barat. Hal ini menjadi penting agar para guru dan tenaga kependidikan ada tempat mengadu untuk melindungi kami dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak manapun,” ucapnya. (tiwi)