BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua bocah terlibat dalam praktik prostitusi, mirisnya sang mucikari mematok sekali kencan dengan nilai 250 ribu rupiah. Hal itu diungkapkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Praktik prostitusi online ini sudah lama beroperasi. Sedangkan mucikari yang merupakan pelaku sudah menjalani kegiatan (prostitusi.red) ini, kurang lebih, hampir setahun,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).
Aswin meyebutkan, bisnis tersebut, didalangi oleh FN, pria muda, yang menjadi mucikari, dari enam orang pekerja seks komersial. Keenamnya pun, berstatus sebagai saksi, dalam kasus prostitusi ini.
Mereka memiliki tempat sendiri, untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Apartemen Suite Metro, dipilih pelaku, sebagai tempat eksekusi jasa prostitusi.
Guna menghindari petugas, pelaku, menggunakan aplikasi ponsel pintar, untuk mencari pelanggannya. Dari satu pelanggan, pelaku meminta uang ratusan ribu, untuk satu kali berhubungan dengan para psk, yang dinaungi oleh pelaku.
Kasus ini pun, terbongkar usai polisi mendapat informasi terkait dengan adanya bisnis prostitusi online. Dari informasi yang didapat, polisi lakukan penyelidikan. Alhasil, bisnis FN pun, akhirnya terbongkar.
Enam dari PSK yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka pun mendapat pendampingan, guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini, diantaranya satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Pada kasus ini, polisi kenakan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UURI No 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui. (ave)