BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat dan para aktifis pendidikan Jawa Barat melakukan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Jabar pada Kamis (7/10/2021).
Hal ini dilakukan karena adanya ketidakjelasan regulasi pendanaan pendidikan SMA/SMK di Jabar sehingga menimbulkan multi tafsir dan berindikasi maladministrasi.
Koordinator Sekaligus ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan. mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi multi tafsir antara APH, LSM dan Masyarakat atau orang tua siswa terhadap regulasi pendanaan pendidikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jawa Barat, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan.
“Kami datang ke Ombudsman untuk berkonsultasi, Ombudsman diwakili oleh asisten Ibu Sartika yang mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada regulasi yang mengatur SMA/SMK bebas pungutan atau gratis,” terangnya.
“Untuk larangan pungutan sudah jelas untuk SD dan SMP, tapi untuk SMA/SMK dan sederahat lainnya belum jelas,” ulasnya.
Iwan mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2014 tentang Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar turunan dari PP 47 tahun 2008 tentang wajib belajar. Kemudian Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah yang mengatur Kinerja Komite Sekolah, maka tidak tepat untuk mengatur Pendanaan Satuan Pendidikan .
Permendikbud ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Peserta didik atau orang tua atau walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52.
“Dari hasil konsultasi dengan Ombudsman, FAGI melihat adanya indikasi maladministrasi baik tertulis maupun lisan bertentangan dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Minggu depan, sambung Iwan, pihaknya akan melalukan pelaporan kembali sesuai dengan prosedur yang diminta oleh Ombudsman Jawa Barat. (tiwi)









