JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Penyelesaian Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama ( AJBB) 1912 masih belum menunjukan Progres Signifikan, bahkan terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya Sengkarut AJBB telah telah mengumumkan Susunan Panitia Seleksi BPA di Harian -Harian Nasional Dalam 14 Hari Kerja kerja yakni pada 9-23 oktober 2021.
Para Pemegang Polis yang tergabung Dalam wadah Perkumpulan Nasabah AJB Bumuputera 1912 Mengharapkan Ketegasan Pihak Otorisasi Jasa Keuangan( OJK) sebagai institusi yang berwenang dan yang diamanat kan oleh Undang Undang untuk segera menyelesaikan kemelut ini.
Saat dikonfirmasi masalah ini Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan,
OJK Sebenarnya terus berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan AJBB 1912 ini.
Piter menjelaskan OJK memang dalam posisinya tidak bisa terlalu dalam melakukan intervensi.
“Penyelesaian AJBB harus Dilakukan sendiri oleh managemebt AJBB dan Para Pemegang Polis. OJK hanya melakukan fasilitasi Dan pengawasan. Itulah yg sudah Dan akan terus Dilakukan oleh OJK,” tuturnya.
Termasuk dalam proses pemilihan anggota BPA yg baru. Dengan fasilitasi OJK pertemuan Pengelola AjBB dengan semua stakeholder bisa menyepakati panitia pemilihan Anggota BPA yg baru.
Satu yang menjadi ganjalan dan keberatan Para Pemegang polis karena tidak sesuai kesepakatan yaitu manajemen AJBB menetapkan sepihak bahwa pemegang polis yang sudah jatuh tempo tidak memiliki Hak suara.
OJK kembali turun tangan memfasilitasi pertemuan tersebut dan Hasilnya Disepakati kembali bahwa pemegang polis yg sudah jatuh tempo memiliki Hak suara.
Sayangnya hingga saat ini belum Ada tindakan konkrit dari manajemen Bumi Putera untuk merealisasikan kesepakatan itu.
Manajemen AJBB hendaknya memahami bahwa penyelesaian secara menyeluruh atas permasalahan AJBB hanya bisa dicapai apabila seluruh stakeholders AJBB dilibatkan termasuk memberikan Hak suara kepada pemegang polis AJBB.
“Ingat! Sesuai hakikat perusahaan mutual, Pemegang polis adalah pemilik AJBB.” Piter Mengakhiri Pernyataannya. (Jbe)