BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Kehidupan beragama dalam setiap generasinya senantiasa mengalami dinamika, seiring dengan perkembangan masyarakat penganutnya.
Munculnya paham-paham yang menyimpang dari koridor yang seharusnya, merupakan sisi lain dari dinamika kehidupan beragama.
Masyarakat awam menyebutnya dengan istilah radikalisme, atau pemahaman yang keras terhadap pesan-pesan agama dengan bertendensi untuk memaksakan pandangan pribadi atau kelompoknya kepada pihak-pihak yang dianggap berseberangan.
Secara garis besar, ada dua istilah umum untuk radikalisme dalam beragama, radikal kiri dan radikal kanan.
Pemahaman yang cenderung terlalu tekstual dalam memaknai nash, sehingga mengesampingkan penafsiran akal, disebut dengan radikal kanan.
Sementara mereka yang terlalu kontekstual dan ”meremehkan” makna tersurat, dikenal dengan radikal kiri.
Islam sendiri sebagai agama (al-Diin) tidak mengklasifikasi pemahaman agama secara demikian.
Malah bila menengok pada pesan Al-Qur’an, jalan tengah yang berkeadilan (wasathiyah), merupakan cara yang lebih bijak dalam memahami dan mengimplementasikan pesan-pesan ilahiyah.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung merasa perlu untuk mempertegas pemahaman yang sejatinya dimiliki oleh kaum muslimin dalam beragama.
Melalui halaqah ulama, yang mengundang para alim ulama dan para pelaku dakwah di lingkungan Kabupaten Bandung, diharapkan dapat menyamakan kembali pemahaman dalam beragama, sehingga dapat memperkuat kebersamaan diantara kaum muslimin (ukhuwah Islamiyah).
Sesuai dengan misi Bupati Bandung, mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (BEDAS), langkah ini menjadi strategis dalam mengimplementasikan program pembangunan yang berorientasi kepada kesejahteraan lahir dan batin.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai moderasi beragama, Panitia pelaksana akan meghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu:
Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna, S.IP, M.Si mengkomunikasikan kebijakan pemerintahannya dalam menciptakan lanskap kondusif dan subur bagi pertumbuhan moderasi beragama meneguhkan masyarakat BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera).
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwwah MUI Pusat K.H. M. Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D. memperkuat kebijakan Bupati dengan inspirasi normatif-theologis
Kepala Pusat Litbang Kemenag RI Prof. Dr. H. M. Adlin Sila, MA., Ph.D menopang kebijakan Bupati dengan menyediakan perspektif komparasi implementatif hasil riset lapangan di berbagai daerah.
Peserta halaqah para tokoh masyarakat Kab. Bandung, diharapkan dapat memahami kebijakan Bupati, inspirasi normatif theologis, dan perspektif komparasi implementatif ihwal moderasi beragama.
Para tokoh tersebut meneguhkan afirmasi dan komitmennya untuk memainkan peran dan mengambil tanggungjawab sosialnya mengawal praktik moderasi beragama masyarakat Kab. Bandung. (ctk)