BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meresmikan dua kendaraan Penyuluhan dan satu unit kendaraan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo Kota Bandung, Jumat (12/11/2021).
Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Kendaraan roda empat ini diluncurkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk berkeliling di tiap wilayah Kota Bandung.
Mobil opersional tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, hadirnya mobil penyuluhan ini bisa semakin membuat Kota Bandung kodusif.
“Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pemerintah memberikan rasa aman, nyaman dan membimbing warganya agar taat aturan. Maka dari itu saya harap hadirnya sarana prasarana tiga kendaraan mobil hari ini untuk Satpol PP bis dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutur Oded.
Ia menyarankan, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk mengedukasi kepada masyarakat.
“Harus diprioritaskan bukan tindak pidananya, tapi dimensi edukasinya yaitu penyuluhan,” katanya dalam rilis yang diterima PASJABAR.
Apabila penyuluhannya berhasil, lanjut Oded, warga Kota Bandung taat aturan serta mengerti untuk minimalisir tindak pidana.
“Indikator keberhasilannya, pemerintah mampu membangun SDM yang unggul. Dalam arti kata keimanannya berkualitas, bahkan ketaatannya pun berkualitas,” katanya.
“Dengan adanya 3 mobil ini sebagai sarana prasarana, bisa membantu Satpol PP untuk pelaksanaan penegakan disiplin dan hukum,” jelas Oded.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, pada tahun 2020, Satpol PP Kota Bandung berserta beberapa perangkat daerah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk anggaran Dana Intensif Daerah (DID).
“Dana ini oleh Satpol PP dialokasikan untuk sarana dan prasarana sebagai penunjang proses penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ada juga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan adanya kendaraan operasional berupa kendaraan unit tindakan pidana ringan danb unit penyuluhan,” bebernya.
Penyediaan kendaraan operasional ini, lanjut Rasdian, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana minimal serta pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP sebagai upaya pemenuhan sarana dan prasarana.
“Ini ada 3 mobil. Dua untuk penyuluhan dan 1 mobil penindakan tipiring. Mobil tipiring ini adalah mobil terakhir dipenindakannya,” ujarnya.
“Jadi lebih diutamakan penyuluhan ke 30 kecamatan secara terjadwal untuk memberikan sosialisasi woro-woro. Apalagi sekarang masih situasi pandemi, itu lebih banyak protokol kesehatan disampaikan,” bebernya.
Terkait pengoperasian, Rasdian menerangkan, sifatnya statis dan dinamis. Artinya jika statis kendaraan tersebut bisa ditempatkan di satu kecamatan juga digelar untuk mengundang masyarakat.
Sedangkan dinamis, kendaraan itu bergerak bisa menyosialisasikan dengan woro-woro.
Menurutnya, dengan hadirnya kendaraan tersebut bisa lebih efektif dan manfaat.
“Karena sudah berkordinasi dengan pengadilan, hari ini pelanggar, hari ini juga langsung diberikan sanksi berupa sesuai sanksi pelanggarannya. Seperti on the spot, ini bagian inovasi. Jadi sidang pelanggaran Tipiring On The Street,” tuturnya.
Untuk petugas, Rasdian mengaku sudah menyiapkan koordinator pengawas dari Polrestabes Bandung, kejaksaan, dan juga kehakiman, termasuk penyidik.
“Untuk waktunya situasional. Siap 24 jam tapi lihat situasi. Kalau penyuluhan, efektifnya pada pagi sampai sore hari,” tutur Rasdian. (*/tiwi)