BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Prosedur dan prinsip kehati-hatian, menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang notaris.
Hal ini diungkapkan oleh Notaris, Erny Kencanawati S.H M.Kn saat menanggapi kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini tengah ramai di media massa.
“Seorang notaris seharusnya memiliki suatu prosedur yang dijalankan, di Ikatan Notaris Indonesia kita punya jenjang yang harus dilewati seperti adanya majelis pengawas dan lain-lain. Inilah yang tidak dijalankan terlebih dahulu oleh notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah, dimana tidak ada pembelaan terhadap diri notaris, inilah yang dilangkahi, sehingga menimbulkan sedikit kekecewaan,” ungkapnya dalam jumpa pers Pengwil Jabar Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Selasa (30/11/2021).
Erny mengatakan sepanjang notaris melakukan jenjang jabatannya dengan baik, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan masalah. Meski demikian, ia mengungkapkan perlu adanya asas praduga tak bersalah kepada diri seorang notaris.
“Berkaitan dengan informasi palsu dari klien, kita notris tidak punya kewenangan untuk memeriksa secara formil. Namun kita dapat meneliti dan berhati-hati dalam memeriksa dokumen diri klien, misalnya saja foto KTP dan usia yang tercantum apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.
“Saya pernah mendapatkan klien yang menyatakan di dalam data usia suami klien tersebut berusia 60 tahun, namun saat datang usianya seperti 40 tahunan, maka insting seorang notaris harus digunakan, jangan sampai lalai,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Notaris Eggy Oktia Sari S.H M.Kn yang menyatakan bahwa kehati-hatian harus selalu dipegang teguh oleh notaris.
“Memang harus hati-hati, misalnya kalau kita menangani waris, maka ahli waris semuanya harus datang, atau soal KTP, kita tidak ada aturan formil yang menyatakan notaris harus tau, maka agar tidak kecolongan, harus hati-hati,” tuturnya.
Adapun terkait klien yang memaksa, Eggy mengatakan notaris harus memiliki ketegasan untuk menolak jika tidak yakin atau melihat ada sesuatu yang janggal.
“Saya pribadi pernah berhadapan lawyer yang memaksa dan mengancam, tapi saya tegas bahwa saya tidak mau membuat akta yang diminta karena tidak yakin,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Notaris Muhammad Ridha mengatakan bahwa ada beberapa hal yang ia tangkap saat mengetahui adanya kasus viral notaris yang terseret dalam mafia tanah.
“Dari kasus yang ramai itu, mengingatkan bahwa kita harus menjalankan tugas sesuai dengan prosedur, aturan akta notaris PPAT, kita harus hati-hati,” ulasnya.
Ridha mengatakan dengan mengikuti aturan yang benar, maka akan terhindar dari masalah.
“Notaris harus mengecek kebenaran, apakah mafia tanah, apakah sertifikat palsu dan lain-lain, harus diteliti, apalagi kalau online harus divalidasi lebih dulu,” ujarnya. (tiwi)