BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mengapa Polda Jabar menutupi kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan, yang merupakan seorang guru Pondok Pesantren, di Madani Boarding School Cibiru Bandung. Padahal, para korban pencabulan guru pondok pesantren sudah melapor ke Polda Jawa Barat pada bulan Mei 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa benar kasus pencabulan guru pondok pesantren telah dilaporkan ke Polda Jabar, dan tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat langsung bertindak.
“Polda Jawa Barat sudah menerima laporan ini pada Mei 2021, tetapi tidak di rilis ke publik dengan sejumlah pertimbangan,” kata Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Dijelaskan Erdi, sebagai penegak hukum pihaknya memiliki alasan tertentu tidak merilis kasus ini. Seperti mengantisipasi dampak sosial dan psikologis dari anak, yang mengalami korban pencabulan. Meski begitu, kasus sudah ditangani pihak penyidik sesuai prosedur.
“Polda Jawa Barat sudah melakukan pendalaman dan penyidikan oleh Ditreskrimkum Polda Jawa Barat, hingga berkas perkara diserahkan ke Kejati Jawa Barat,” tegasnya.
Pelaku saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Pelaku Herry Wirawan, didakwa telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya. Bahkan sejumlah korban merupakan anak dibawah umur. Beberapa korban hamil dan telah melahirkan anak. (ave)