CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Tekan Sebaran Omicron, Pemerintah Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Tiwi Kasavela
14 Januari 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM

Ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, (13/1/2022) dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Baca juga:   Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.

Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Baca juga:   Kejari Tetapkan ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi UKPBJ

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19.

Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point,  tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Baca juga:   Menciptakan ASN Kreatif, Inovatif, Responsif, dan Berintegritas dalam Pelayanan Publik

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnLuar negeri


Related Posts

Bentuk Gratifikasi
HEADLINE

Inspektorat Bandung Tegaskan ASN Wajib Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi

28 Agustus 2025
Tapera
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Akses Tapera untuk ASN dan Pekerja Muda

3 Juli 2025
jam kerja ASN Jabar Ramadan
PASJABAR

Pemprov Jabar Terapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan

2 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

JAKARTA, WWW. PASJABAR. COM -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons...

jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

Highlights

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.