BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Agus Mustofa tersangka pencurian sepeda motor, dapat bernafas lega setelah dibebaskan dari segala tuntutan. Bebasnya Agus setelah Kejari Cimahi mengajukan justice restorasi kepada Jaksa Agung.
Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan Agus terhadap majikannya, di Kampung Cibiru Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat pada Oktober 2021. Agus mengaku, terpaksa mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi dan adanya permasalahan di dalam keluarganya.
Surat keputusan restorasi justice dibacakan langsung oleh kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba, di kantor Kejati Jabar. Restorasi justice ini didasari adanya pemberian maaf dari korban dan pelaku melakukan kejahatan pertama kali, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun juga nilai kerugian dibawah Rp2,5 juta.
Di Januari 2022 ini Jaksa Agung, telah membebaskan tersangka sebanyak 53 orang dengan menggunakan restorasi justice. (uby)