BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus penyebaran COVID-19 varian omicron di Kota Bandung meningkat, proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bandung kembali dievaluasi.
“Jadi kami melakukan uji kepatuhan beberapa tahap,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto, Rabu (2/2/2022).
Bambang mengatakan, uji kepatuhan dilakukan dengan empat indikator. Antara lain evaluasi individu dan institusi.
“Untuk uji kepatuhan individu, dilihat ketaatan semua orang yang ada di sekolah. Mulai dari murid, guru sampai kepala sekolah,” katanya.
Sedangkan untuk evaluasi institusi di antaranya mengenai ketaatan di lingkungan sekolah, selama di sekolah dan selama dalam perjalanan pulang-pergi ke sekolah.
“Nanti kita lihat dari hasil survey, apakah di atas 80 persen atau di bawah 80 persen,” terangnya.
Selain itu uji kepatuhan juga diukur dari percepatan vaksin kepada siswa.
“Vaksin ini memang bukan satu-satunya pencegah COVID. Namun ini merupakan upaya yang harus dilakukan, untuk membantu menekan penyebaran COVID-19,” paparnya
Jika nantinya hasil uji kepatuhan di atas 80 persen, maka PTM akan dilanjutkan. Namun jika di bawah 80 persen, maka kebijakan akan diserahkan ke Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kota Bandung, Rosye Arosdiani, khusus untuk vaksin sebenarnya ada aturan dari pemerintah pusat terkait orang tua siswa, yang keberatan anaknya mendapat vaksin COVID-19.
“Ada sanksi yang diterapkan, jika menolak untuk divaksin,” katanya.
Namun untuk sekarang, sanksi memang belum diterapkan.
“Kalau nanti vaksin sudah diberikan kepada semua orang, mungkin kita bisa memberikan sanksi untuk orang yang menolak. Tapi kalau sekarang sanksinya belun diterapkan,” paparnya. (put)