JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, tercantum pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan, yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen, menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti, seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Jumat (4/2/2022).
Sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” katanya. (*/ytn)