CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah mengatakan Kota Cimahi ini merupakan kota yang kecil, terlihat dengan hanya adanya tiga kecamatan dan 600 ribu warga.
“Kita lihat Cimahi secara profil, Cimahi itu sempit, cuma tiga kecamatan dan warganya hanya 600 ribu. Kita lihat hanya satu per sepuluhannya dari Kota Bandung,” katanya di Kota Cimahi, Jumat (4/2/2022).
Untuk itu, sangat penting dilakukan sosialisasi Raperda RTRW. Menurut Siti, Raperda RTRW ini nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembangunan kota khususnya untuk Kota Cimahi siapapun kepala daerahnya nanti.
“Saya kira Raperda RTRW ini akan menjadi pondasi bagi kota Cimahi untuk kedepannya nanti siapapun yang menjabat sebagai kepala daerahnya,” ucapnya.
Siti menambahkan, ada beberapa faktor yang mendasari lahirnya Raperda RTRW tersebut, yaitu pengembangan infrastruktur yang mengharuskan seperti Kota Cimahi ini yang memiliki ruang khusus tertentu seperti ruang bermain anak.
“Ini ada delapan kebijakan dan 45 Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak. Dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi lindung,” ucapnya.
Selain itu, Siti menekankan, sebuah kota juga perlu memiliki sistem pengamanan dan pertahanan kepada negaranya.
“Serta kota pun harus memiliki pengamanan dan pertahanan kepada negara,” imbuhnya.
Wilayah Jabar
Jika melihat wilayah Jawa Barat, Provinsi ini sangat luas dan memiliki warga yang cukup padat serta masih banyak lahan yang belum terbangun
“Ada 5,3 juta hektar wilayah di Jawa barat, penduduk Jawa Barat 48,27 juta, tutupan lahan ada 87,05 non terbangun,” jelas Siti.
Dalam Raperda RTRW ini, Siti menyebut ada tiga isu strategis yang mendasarinya dan salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang efisien.
“Ada isu strategis dalam penyusunan Raperda RTRW ini, ada isu potensi persoalan, isu strategis dan tindak lanjut,” sebut Siti.
“Tujuan nya adalah dalam rangka mewujudkan tata ruang yang efisien. Jadi Jabar hari ini mengalami penurunan yang signifikan, Perda ini harus efisien, serta perda ini juga harus berkelanjutan dan mewujudkan Jabar yang berdaya saing,” tambahnya. (*/ytn)