BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota Bandung menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas perekonomian di Festival Citylink Jalan Peta Kota Bandung, selama tiga hari.
Proses penyegelan dilakukan Jumat (4/2/2022) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama aparat TNI-Polri.
Hasil penyidikan Satgas COVID-19 Kota Bandung dan Polrestabes Bandung ditemukan dua pelanggaran, yang dilakukan oleh pengelola mal.
Pertama pelanggaran protokol kesehatan, karena kegiatan atraksi barongsai dalam rangka perayaan imlek tersebut, menimbulkan kerumunan serta melebihi kapasitas pengunjung. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung, yang seharusnya pengunjung dibatasi 50 persen.
Pelanggaran kedua, kelalaian pengelola mal karena menggelar kegiatan tanpa pemberitahuan serta izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Pemkot Bandung juga menjatuhkan sanksi, berupa denda kepada pengelola mal sebesar Rp500 ribu.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mal dan pusat perbelanjaan lainnya di Kota Bandung karena terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
Seperti diketahui pada Selasa (1/2/2022) pada perayaan tahun baru Imlek, Festival Citylink menggelar pertunjukan barongsai yang menimbulkan kerumunan pengunjung. (ave)