BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung masuk PPKM level 3, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian Kota Bandung. Terapkan ganjil genap dan penutupan beberapa ruas jalan di beberapa titik dengan waktu tertentu.
“Kota bandung sekarang sudah level 3 berarti kolaborasi dengan pemerintah Kota Bandung dengan TNI Polri adalah menerapkan level 3 PPKM salah satunya dengan ganjil genap dan penutupan jalan,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara, kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Asep mengatakan, untuk penutupan jalan diberlakukan di tiga titik. Yaitu di Jl Lengkong Kecil, Jl Tamblong- Asia-Afrika, Jl Dipatiukur. Waktu diberlakukannya mulai pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
Sedangkan untuk ganjil genap, dimulai Jumat (11/2/2011) dari pukul 14.00 sampai pukul 20.00 WIB di lima gerbang tol. Salah satunya adalah Gerbang Tol Pasteur, Gebang Tol Pasir Koja, Gerbang Tol Kopo, Moh Toha, dan Buahbatu.
“Untuk penutupan jalan diberlakukan pada Sabtu malam dan Minggu malam. Sementara untuk hari-hari biasa tidak diberlakukan,” tambah Asep.
Disinggung mengenai alasan dipililhnya beberapa ruas jalan di atas untuk ditutup, Asep mengatakan, ruas jalan tersebut merupakan titik yang paling sering terjadi kerumunan.
Beberapa titik itu, di antaranya adalah Jl Dipatiukur, Jl Tamblong dan Jl Asia-Afrika.
“Beberapa titik merupakan kerumunan yang diakibatkan adanya tempat kuliner. Di mana mereka tidak menerapkan prokes dengan ketat,” terangnya.
Untuk waktu penerapan ganjil-genap, pada hari Sabtu dan Minggu pukul 6.00 atau 07.00 sampai pukul 20.00 WIB.
“Pertimbangan waktu dipilihnya waktu penerapan ganjil genap tersebut untuk mengurangi mobilitas, terutama yang dari luar kota. Sedangkan untuk Kota Bandung itu seperti biasa kita ada aglomerasi,” kata Asep.
Untuk di sore hari Jumat, warga Jakarta itu merupakan waktu pulang kerja. Artinya pada waktu tersebut pasti ke Bandung. Sehingga, menurut Asep semua sudah dipertimbangkan oleh jajaran kepolisian dan dari Pemkot Bandung.
“Ya kita antisipasi disitu. Begitu juga di hari Sabtu, untuk yang dari Jakarta pergi setelah Shalat Subuh pasti datang Kota Bandungnya jam 6.00 atau jam 7.00, kami juga mengantisiapsi itu,” tuturnya.
Untuk penerapan sanksi, untuk pelanggaran ganjil genap akan diputar balik.
“Kalau untuk penilangan tidak ada paling kita akan putar balikkan ke kota asalnya kembali, jika mereka melakukan pelanggaran waktu ganil-genap,” imbuhnya.
Untuk kendaraan yang mendapatkan pengecualin dan boleh melintasi ke Kota Bandung, ketika aturan ganjil genap diberlakukan adalah kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas pemerintah atau TNKB merah, kendaraan penanganan COVID-19, kendaraan barang, kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan operasional jasa marga dan kendaraan dengan TNKB huruf awal D satu aglomerasi.
“Aturan ini diberlakukan, selama Bandung masih ada di PPKM level 3. Selepas itu, kami akan meninjau kembali kebutuhannya. Namun untuk evaluasi pemberlakuan aturan ini, akan kami lakukan setiap dua miggu sekali,” pungkasnya. (put)