PANGALENGAN WWW.PASJABAR.COM– UTRECHT STKIP Pasundan Cimahi menggelar pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di Desa Banjar Sari Pangalengan belum lama ini.
Ketua pelaksana Hendrawan Jonia Saputra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi Unit Training Civic Hukum Education (UTRECHT), Karang Taruna Desa Banjar Sari dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
“Sesuai dengan namanya, “Utrecht” Unit traning civic. yang dimana memilik tujuan utama yaitu untuk menyadarkan segala aspek hukum untuk warga negara. Disini divisi perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian dari “Utrecht” akan tetapi kami memfokuskan dalam perlindungan anak dan perempuan,” terangnya kepada PASJABAR Selasa (15/2/2022).
Hendrawan mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan agar masyarakat sadar dan melek terhadap hukum apa-apa saja yang berhak mereka ketahui.
“Dengan adanya kegiatan ini menjadi jalan kecil kita untuk menjalankan undang-undang, yaitu bentuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tentunya bagi mahasiswa sendiri melatih mereka agar bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai mahasiswa,” ungkapnya.
Adapun antusiasme peserta dalam kegiatan ini terangnya sangat positif.
“Antusiasme yang ada melihat dari keadaan, Alhamdulillah mereka bisa menerima kegiatan seminar ini dengan baik. Tentunya kami juga ucapkan terimakasih kepada gerakan mengajar desa yang mau bekerja sama dengan Utrecht,” ulasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan, melihat dari wilayah Pangalengan yang dimana sinyal agak susah menyebabkan ada beberapa info yang mungkin mereka tidak mengetahuinya.
“Dengan adanya seminar yang ada mereka bisa paham terhadap aspek hukum yang ada tentang perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.
Hendrawan berharap agar masyarakat yang mengikuti seminar yang di ikut bukan hanya sekedar pengetahuan, akan tetapi bisa menjadi pemahaman dan dari pemahaman tersebut bisa dijalankan oleh masyarakat yang ada yaitu dengan menyebarkannya kembali.
“Ke depan kami akan melaksanakan kembali seminar Hukum kepada masyarakat sesuai dengan kasus yang terjadi di kampung itu sendiri,” pungkasnya. (tiwi)