CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Jumat (25/2/2022) siang memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah ditangani kejaksaan, sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu jadul senilai Rp 18.600.000. Di mana uang tersebut dinyatakan sudah tidak diedarkan oleh Bank Indonesia.
Selain itu, barang bukti kasus narkotika seperti sabu, ganja, dan ganja sintetis pun dimusnahkan dengan cara dibakar beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, botol, korek gas, kotak kaleng, dan timbangan sebanyak 32 buah. Juga handphone sebanyak 48 unit jaket, celana, dompet, tas dan ATM.
Kemudian, obat-obatan terlarang dari berbagai jenis sebanyak 4.772 butir pun dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu di blender.
Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, tindak pidana kejahatan di Kota Cimahi dapat menurun. (uby)