CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemenkeu Naikan Tarif PPN Jadi 11 Persen Hari Ini

Yatni Setianingsih
1 April 2022
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen

Ilustrasi uang (foto : https://pixabay.com/id/photos/uang-rupiah-gaji-ekonomi-keuangan-3431772/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. PPN mulai berlaku 1 April 2022.

Berikut aturannya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenkeu :

  1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
  3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain :
  • barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  • rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • emas batangan dan emas granula;
  • senjata/alutsista dan alat foto udara.
  1. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:
  • barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
  1. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
  • penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
  • pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
  • fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
  • layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
  1. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
  2. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
  3. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:
  • PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
  • PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
  • PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
  • PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
  • PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
  • PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
  • PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  • PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  • PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  1. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online. (*/ytn)
Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Setelah 7 Hari Pelaksanaan, Orientasi Pembentukan Karakter CPNS Kemenkeu Ditutup
Editor:
Tags: kemenkeutarif PPN


Related Posts

Orientasi Pembentukan Karakter CPNS
PASNUSANTARA

Setelah 7 Hari Pelaksanaan, Orientasi Pembentukan Karakter CPNS Kemenkeu Ditutup

9 Agustus 2023
Kemenkeu Lakukan Orientasi Pembentukan Karakter CPNS Di Lanud Sam Ratulangi
PASNUSANTARA

Kemenkeu Lakukan Orientasi Pembentukan Karakter CPNS Di Lanud Sam Ratulangi

8 Agustus 2023
Piala Dunia U-17 Digelar November, Dana Masih Dalam Proses
PASNUSANTARA

Piala Dunia U-17 Digelar November, Dana Masih Dalam Proses

1 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Angkutan Massal Bandung Raya Go Green Sudah Mulai Dioperasikan

Jawa Barat Dapat Hibah 10 Juta Dolar AS dari Korea Selatan

2 tahun yang lalu
Bintang Manchester City yang Bisa Ditampung MU jika Terdegradasi

Bintang Manchester City yang Bisa Ditampung MU jika Terdegradasi

2 tahun yang lalu
Kota Bandung Masuk Top 5 Daerah yang Aktif Publikasi Soal Vaksinasi

Kota Bandung Masuk Top 5 Daerah yang Aktif Publikasi Soal Vaksinasi

3 tahun yang lalu
Bakal Ada yang Merapat ke Persib Setelah Marc Klok

Rashid, Klok, dan Castillion Dapat ‘Garansi’ Robert Alberts

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.